Rabu, 02 Juli 2014

ETIKA MENGGUNAKAN GADGET



Gadget adalah suatu peranti atau instrument yang memiliki tujuan dan fungsi praktis yang secara spesifik dirancang lebih canggih dibandingkan dengan teknologi yang diciptakan sebelumnya. [1]
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atu kualitas yang menjadi studi mengenai standard penilaian moral. [2]
Ada beberapa aktivitas yang sebaiknya kita hindari saat sedang menggunakan ponsel atau gadget lain. Atau sebaliknya, jauhkan ponsel dari jangkauan ketika dalam kondsisi tertentu, yaitu :
1. Sedang stress atau pikiran kacau
Dalam kondisi ini sebaiknya hindari ngetwit sesuatu atau posting di social media, maupun kirim SMS atau pesan teks ke orang lain. Sebab hanya akan membuat pesanmu jadi kacau, emosional, dan membuat pembacanya ikut terpancing emosi.
2. Sedang berjalan kaki
Sering jalan kaki sambil kirim SMS atau Twitteran? Mungkin asik. Hanya waspada saja kalau ada mobil atau motor mendadak menyerempetmu akibat kamu tidak sadar sudah berjalan di jalur yang salah. Atau bisa jadi tiba-tiba kamu terjatuh dalam lubang, terbentur pohon maupun tiang listrik.
3. Sedang di antrean
Antre memang menyebalkan. Biasanya orang akan berusaha asyik dengan gadgetnya untuk membunuh waktu. Hanya akan lebih menyebalkan lagi kalau antrean jadi terhenti akibat kamu tidak maju ke depan cuma karena keasyikan SMS-an.
4. Mengemudi
Kalau ini sudah tak perlu ditanya lagi alasannya. Kecelakaan karena asyik dengan ponsel saat mengemudi sudah banyak terjadi. Hindarilah memegang ponsel atau perangkat mobile lain selama mengemudi, demi keselamatan Anda dan orang lain.
5. Terlibat diskusi serius
Sedang meeting atau diskusi dengan atasan, orang tua, teman, guru, atau siapapun itu, tapi kamu justru lebih serius menatap layar ponsel. Rasanya menyebalkan sekali. Coba lupakan sejenal ponsel atau gadget canggihmu itu sejenak agar konsentrasimu tidak terbagi.[3]
          Tentu saja ada etika dan harus anda pergunakan, jangan sampai smartphone yang anda pakai justru membuat anda tidak tampil smart karena tidak tahu etika penggunaannya.
1.  Melihat atau membalas pesan tertulis
Saat berbicara dengan orang lain, hindari melihat pesan yang masuk, melihat status teman atau membalas pesan. Hal ini tidak sopan dan dianggap tidak menghormati orang yang sedang diajak bicara. Terutama saat sedang meeting, wawancara kerja dan sebagainya. Jika mendapat pesan yang dirasa penting dan ingin membaca dan membalasnya mintalah izin.
2.  Memilih ringtone
Ringtone dengan suara keras atau nada yang mengganggu apalagi tidak sopan bias membuat orang lain tidak nyaman dan menatap  dengan pandangan sinis.
3.  Silent atau matikan handphone saat
Berada dibioskop, sedang wawancara kerja, sedang meeting, sedang melakukan pembicaraan penting, sedang di tempat ibadah dan sebagainya.
4.  Tidak perlu bersuara keras saat menelepon
Saat ada diruang public, akan lebih baik jika berbicara dengan suara pelan saat menerima telepon, dan meminta izin untuk pindah keruangan atau tempat yang sepi jarang dilalui orang, dan pastikan pembicaraan ini memang serius dan tidak dapat ditunda.
5.  Hindari obrolan pribadi
Jika sedang berada ditempat umum tunda obrolan ini. Jangan sampai orang lain idak nyaman mendengar obrolan pribadi anda.
6.   Lebih baik menelepon, jika
Lebih baik menelepon daripada sms saat membutuhkan informasi yang cepat. Saat anda mengirim pesan belum tentu sang penerima langsung membaca pesan anda.
7.   Focus dengan kendaraan
Jangan pernah menelepon saat sedang berkendara, termasuk mengetik sms/bbm. Fokuslah pada kendaraan, hal ini akan mendukung keselamatan anda dan pengguna jlan yang lain. Jika dikira penting, sebaiknya pinggirkan kendaraan dan berhenti dahulu.
8.   Yang harus diingat
Hormati dahulu orang yang ada dihadapan anda sebelum menyentuh handphone. Jangan pernah membiarkan orang lain bicara pada anda tetapi jari dan mata anda sibuk membalas pesan di handphone itu sangat sangat tidak sopan. Hormati orang lain jika ingin dihormati. Bijak memakai handphone akan membuat anda dan orang lain nyaman.[4]
Dampak positif menggunakan gadget
1.  Memudahkan mencari bahan pelajaran
2.  Tidak ketinggalan zaman dan tetap update dengan informasi
3.  Mudah berkomunikasi dengan teman dengan beragam aplikasi untuk berkomunikasi
4.  Mampu menambah link networking atau teman-teman baru[7]
         
Dampak negative gadget pada anak, Menurut pengamatan pihak sekolah, gadget dapat memengaruhi beberapa perkembangan dan prestasi belajar anak, yakni :
1.     Mengalami penurunan konsentrasi.
Anak mengalami penurunan konsentrasi saat belajar. Konsentrasinya menjadi lebih pendek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Anak lebih senang berimajinasi seperti dalam tokoh game yang sering ia mainkan menggunakan gadget.
2.     Memengaruhi kemampuan menganalisa permasalahan.
Ketika belajar, anak tidak mau mencari data dan idak tertantang untuk melakukan analisis. Anak menginginkan sesuatu yang serba cepat dan langsung terlihat hasilnya.adapun proses untuk mencapai hasil akhir itu tidak dipedulikan.
3.     Malas menulis dan membaca.
Dengan perangkat gadget maka aktifitas menulis menjadi lebih mudah, ini memengaruhi keterampilan menulis anak. Tak hanya itu, perangkat visual pun tampak lebih menarik dan menggoda, Karena dapat memperlihatkan sesuai dengan kenyataan. Akibatnya anak-anak menjadi malas membaca.
4.     Penurunan dalam kemampuan bersosialisasi.
Anak menjadi tidak peduli dengan lingkungan sekitar serta tidak memahami etika bersosialisasi. Anak tidak tahu, bila ada banyak orang menginginkan sesuatu yang sama, maka wajib antre agar tertib. Ini terjadi karena anak tidak memahami adanya sebuah proses. Apa yang diinginkan harus segera ada dan terwujud, karena terbiasa mendapat pemahaman melalui games atau tontonan. [5]
Dampak negative bagi kesehatan fisik dan psikis
1.    Penglihatan menjadi terganggu
2.    Sakit kepala
3.    Pandangan kabur (blurry vision)
4.    Timbulnya gangguan pendengaran akibat terlalu lama menggunakan speaker.
5.    Kelainan postur tubuh
6.    Menimbulkan kecanduan
7.    Mengganggu tidur
8.    Mengurangi produktivitas
9.    Merusak otak
10. Sulit tidur

11. Merusak hubungan[6]

Referensi :






Kamis, 01 Mei 2014

Kode Etik Profesi Masa Depan




Dosen adalah salah satu cita-cita saya semenjak duduk dibangku kuliah. Ilmu yang bermanfaat dan pahala yang besar merupakan motivasi saya ingin menjadi seorang dosen. Dosen dengan guru memang hampir sama, mungkin jenjang pendidikannya saja yang membedakannya. Menurut Wikipedia dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Secara umum kode etik sebagai dosen, yaitu :
   1.    Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
   2.    Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku.
   3.    Mematuhi norma dan etika susila.
   4.    Menghormati kebebasan akademik.
   5.    Melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
   6.    Menghormati kebebasan mimbar akademik.
   7.    Mengukuti perkembangan ilmu.  
   8.    Mengembangkan sikap obyektif dan universal.
   9.    Mengharagai hasil karya orang lain.
  10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif.
  11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain.
 12.Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi  akademik, administrasi dan moral.

Dikutip dari Pedoman Tata Krama Dosen Universitas Gunadarma, Dosen tentunya memiliki etika, yaitu :
1.    Etika dosen dalam berpakaian.
2.    Etika dalam memenuhi komitmen waktu.
3.    Etika dosen dalam pelaksanaan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Adapun kode etik sebagai dosen Universitas Gunadarma, yaitu :
1.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Universita Gunadarma.
3.    Mengutamakan kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
4. Berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, luhur budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat.
5.    Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
6.    Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.
7.    Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
8.    Menolak dan tidak menerima sesuatau pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubunggan secara tidak sah dengan profesinya.
9.    Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah.
10. Dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
11. Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
12.Membimbing dan memberi kesempatann kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
14. Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
15. Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
16. Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
17. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.

SUMBER





Rabu, 30 April 2014

Pembahasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI No.36 Tahun 1999




Pembahasan Pasal 4 Ayat 1
Undang- undang RI No.36  Tahun 1999

Telekomunikasi yang dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dipasal ini menjelaskan mengenai pembinaan tentang telekomunikasi. Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian informasi, dari suatu tempat ke tempat yang lain. Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pada ayat 2 dan 3, pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, peraturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat. Contoh pembinaan disini yaitu mengajarkan atau mengawasi anak-anak ketika sedang menggunakan internet, karena sekarang banyak situs-situs diinternet yang tidak layak untuk anak-anak dan juga diharapkan memblokir situs-situs tersebut.
Walaupun pegguna telekomunikasi tidak dibatasi oleh siapa pun, dimana pun, dan kapan pun tetapi telekomunikasi dikuasai oleh negara. Adapun kesalahan penggunaan telekomunikasi akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Maka dari itu undang-undang atau pemerintah memberikan batasan-batasan kebebasan dalam penggunaan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi. Agar memberikan rasa nyaman dan aman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Disaran kan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, diharapkan dapat melaporkan atau memberikan sangsi atau denda.

SUMBER :
http://www.qsl.net/yb0ah/pp/uu36.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Telekomunikasi