Rabu, 30 April 2014

Pembahasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI No.36 Tahun 1999




Pembahasan Pasal 4 Ayat 1
Undang- undang RI No.36  Tahun 1999

Telekomunikasi yang dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dipasal ini menjelaskan mengenai pembinaan tentang telekomunikasi. Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian informasi, dari suatu tempat ke tempat yang lain. Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pada ayat 2 dan 3, pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, peraturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat. Contoh pembinaan disini yaitu mengajarkan atau mengawasi anak-anak ketika sedang menggunakan internet, karena sekarang banyak situs-situs diinternet yang tidak layak untuk anak-anak dan juga diharapkan memblokir situs-situs tersebut.
Walaupun pegguna telekomunikasi tidak dibatasi oleh siapa pun, dimana pun, dan kapan pun tetapi telekomunikasi dikuasai oleh negara. Adapun kesalahan penggunaan telekomunikasi akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Maka dari itu undang-undang atau pemerintah memberikan batasan-batasan kebebasan dalam penggunaan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi. Agar memberikan rasa nyaman dan aman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Disaran kan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, diharapkan dapat melaporkan atau memberikan sangsi atau denda.

SUMBER :
http://www.qsl.net/yb0ah/pp/uu36.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Telekomunikasi
 


Rabu, 02 April 2014

Etika Profesi Pramugari



Etika Profesi Pramugari
 
Profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan khusus. Banyak sekali berbagai macam profesi dan jenis pekerjaan. Profesi memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dari pekerjaan lain. Disini saya akan membahas mengenai etika dari salah satu profesi yang lagi banyak diperbincangkan akhir-akhir ini akibat pesawat terbang yang menghilang yaitu pramugari.

Definisi pramugari yaitu staff atau karyawan perusahaan pengangkutan umum baik udara, darat, dan laun yang bertugas melayani penumpang. Untuk memberikan service terbaik dan berkualitas kepada pengguna jasa layanan penerbangan maka airlines harus didukung oleh awak kabin yang profesional dalam menjalankan tugas utamanya. 

Tugas pramugari sebagai penunjang dan penyedia segala kebutuhan penumpang (Passanger) selama penerbangan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang dengan memberikan pelayanan secara prima selama perjalanan sehingga penumpang merasa nyaman dan puas serasa berada di rumah sendiri.
Kode etik pramugari yaitu :
1.      Teliti
Sebelum penerbangan, pramugari memeriksa peralatan yang dibutuhkan. Dan memastikan peralatan tersebut lengkap adanya disetiap kursi penumpang. Selain itu, pramugari memeriksa persediaan makanan dan minuman sebelum lepas landas.

2.      Ramah
Ketika menyambut para penumpang masuk ke dalam pesawat, pramugari menyambutnya dengan sikap ramah dengan senyum manis, karena pramugari wajib menciptakan kesan pertama yang baik.
3.      Sabar dan tegas
Seringkali ditemukan penumpang yang masih saja belum memasang sabuk pengaman atau masih mengaktifkan dan mengoperasikan telepon genggamnya, padahal pesawat sudah siap untuk take off. Disinilah kesabaran dan ketegasan menjadi seorang pramugari harus ditunjukkan dengan sabar dan tegas pramugari haruslah menegur penumpang tersebut.

4.      Bekerja sama
Pada saat boarding pramugari lebih baik membantu penumpang memasukkan barang di bagasi dan membantu kebutuhan khusus seperti anak-anak atau para manula.

5.      Koordinasi yang baik
Pramugari merupakan mata dan telinga bagi pilot, karena pilot tidak dapat mengecek bagaimana situasi dan keadaan di area penumpang.

6.      Memperhatikan kenyamanan penumpang
Pramugari akan melihat kenyamanan penumpang termasuk menjawab pertanyaan, membagikan headphone dalam penerbangan dan menawarkan selimut atau bantal. Dalam keadaan darurat, seorang pramugari akan mengarahkan penumpang dan mengelola pertolongan pertama yang diperlukan.

7.      Memastikan keselamatan penumpang
Pramugari wajib mendahulukan keselamatan para penumpang apabila dalam keadaan emergency. “ Orang sering menganggap peraturan di dalam pesawat itu menggangu, tapi sebenarnya ada alasan di balik setiap aturan tersebut yaitu menjaga kesalamatan penumpang” ujar Sara Keagle, mantan pramugari.

8.      Salam dan terima kasih
Ketika pesawat bersiap landing, pramugari kembali memastikan semua penumpang dalam keadaan memakai sabuk pengamannya. Dan ketika pendaratan dan penumpang bersiap-siap turun dari kabin, pramugari kembali memberikan senyum salam perpisahan dan ucapkan terima kasih.

Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pramugari tidak hanya sekedar melayani kebutuhan penumpang, tetapi juga mengutamakan kesalamatan penumpang apabila hal buruk terjadi dalam pesawat.


Sumber :