Rabu, 30 April 2014

Pembahasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI No.36 Tahun 1999




Pembahasan Pasal 4 Ayat 1
Undang- undang RI No.36  Tahun 1999

Telekomunikasi yang dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dipasal ini menjelaskan mengenai pembinaan tentang telekomunikasi. Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian informasi, dari suatu tempat ke tempat yang lain. Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pada ayat 2 dan 3, pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, peraturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat. Contoh pembinaan disini yaitu mengajarkan atau mengawasi anak-anak ketika sedang menggunakan internet, karena sekarang banyak situs-situs diinternet yang tidak layak untuk anak-anak dan juga diharapkan memblokir situs-situs tersebut.
Walaupun pegguna telekomunikasi tidak dibatasi oleh siapa pun, dimana pun, dan kapan pun tetapi telekomunikasi dikuasai oleh negara. Adapun kesalahan penggunaan telekomunikasi akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Maka dari itu undang-undang atau pemerintah memberikan batasan-batasan kebebasan dalam penggunaan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi. Agar memberikan rasa nyaman dan aman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Disaran kan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, diharapkan dapat melaporkan atau memberikan sangsi atau denda.

SUMBER :
http://www.qsl.net/yb0ah/pp/uu36.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Telekomunikasi
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar