Pembahasan Pasal 4 Ayat 1
Undang- undang RI No.36 Tahun 1999
Undang- undang RI No.36 Tahun 1999
Telekomunikasi
yang dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dipasal
ini menjelaskan mengenai pembinaan tentang telekomunikasi. Telekomunikasi adalah
teknik pengiriman atau penyampaian informasi, dari suatu tempat ke tempat yang
lain. Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi
dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pada ayat 2 dan 3, pemerintah
juga wajib menetapkan kebijakan, peraturan, pengawasan dan pengendalian secara
menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di
masyarakat. Contoh pembinaan disini yaitu mengajarkan atau mengawasi anak-anak
ketika sedang menggunakan internet, karena sekarang banyak situs-situs diinternet
yang tidak layak untuk anak-anak dan juga diharapkan memblokir situs-situs tersebut.
Walaupun pegguna
telekomunikasi tidak dibatasi oleh siapa pun, dimana pun, dan kapan pun tetapi
telekomunikasi dikuasai oleh negara. Adapun kesalahan penggunaan telekomunikasi
akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Maka dari itu undang-undang
atau pemerintah memberikan batasan-batasan kebebasan dalam penggunaan
telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi. Agar memberikan rasa nyaman
dan aman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Disaran kan masyarakat dan
pemerintah dapat bekerja sama dalam mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika
ada yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, diharapkan dapat melaporkan
atau memberikan sangsi atau denda.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar